BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "KAMBA POST"

Kejati Sumbar Perketat Pengawasan Tol Pekanbaru–Padang, Antisipasi Risiko Hukum dan AGHT


PADANG
, SUMBAR | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pembangunan proyek strategis nasional ruas Tol Pekanbaru–Padang dengan menitikberatkan pada mitigasi risiko hukum serta deteksi dini Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Langkah ini ditandai melalui rapat pendahuluan yang digelar di Aula Lantai 5 kantor Kejati Sumbar di Padang, Kamis (9/4/2026), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumbar dan dihadiri oleh unsur penting pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, anggota DPR RI Andre Rosiade, serta kepala daerah dari wilayah terdampak seperti Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Agam, Bukittinggi, dan Padang Panjang.

Fokus utama pembahasan mengerucut pada percepatan pembangunan ruas Tol Pekanbaru–Padang khususnya Seksi Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin yang dinilai krusial dalam membuka konektivitas wilayah Sumatera Barat.

Dalam arahannya, Kepala Kejati Sumbar menekankan bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis konstruksi, tetapi juga pada kekuatan koordinasi lintas instansi. Ia menilai, tanpa sinergi yang solid, potensi hambatan baik administratif maupun sosial akan sulit dihindari.

Salah satu perhatian utama adalah persoalan pengadaan lahan. Kejati mengingatkan bahwa proses ini sangat rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, pendekatan preventif melalui pengawasan hukum akan dioptimalkan sejak tahap awal.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Pengadaan tanah jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dalam forum tersebut.

Selain itu, Kejati Sumbar juga mengaktifkan fungsi intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi AGHT. Pendekatan ini dianggap penting mengingat proyek berskala besar kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan, baik ekonomi maupun sosial.

Di sisi lain, fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut disiapkan sebagai instrumen mitigasi untuk menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin muncul selama proses pembangunan berlangsung.

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan kesiapan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat realisasi proyek. Instruksi telah diberikan agar seluruh jajaran bergerak cepat dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Andre Rosiade dalam kesempatan yang sama menyoroti kompleksitas pembebasan lahan di Sumatera Barat yang didominasi oleh tanah ulayat. Menurutnya, pendekatan kultural dan komunikasi dengan masyarakat adat menjadi kunci utama keberhasilan.

“Karakteristik tanah di Sumbar berbeda. Ini butuh pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada pembangunan fisik, proyek ini juga diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Kontribusi tersebut mencakup penyediaan lapangan kerja, program beasiswa, hingga pembangunan fasilitas pendukung di wilayah terdampak.

Pendekatan pembangunan berbasis manfaat ini menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan masyarakat sekaligus memastikan proyek berjalan tanpa resistensi berarti.

Secara keseluruhan, keterlibatan aktif Kejati Sumbar dalam proyek ini mencerminkan model pengawalan pembangunan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan kolaboratif.

Dengan penguatan aspek hukum, sinergi lintas sektor, serta perhatian terhadap dinamika sosial masyarakat, pembangunan Tol Pekanbaru–Padang diharapkan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi regional Sumatera Barat.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar