PADANG — Kisah pilu dua anak panti asuhan yang sempat diminta pindah sekolah akibat tunggakan biaya seragam akhirnya mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Perhatian itu menjadi titik terang bagi AM dan DP, dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, yang sebelumnya terancam kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan ekonomi.
Sebelumnya, persoalan tunggakan biaya seragam sebesar Rp300 ribu membuat kedua pelajar tersebut berada dalam situasi sulit. Di tengah kondisi panti asuhan yang juga mengalami keterbatasan keuangan, AM dan DP harus menghadapi kenyataan pahit terkait kelangsungan pendidikan mereka. Kisah itu kemudian viral dan memantik simpati masyarakat luas.
Merespons persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026).
Dalam kunjungan itu, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung cerita dari kedua anak tersebut serta penjelasan dari pihak pengurus panti. Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis AM dan DP setelah persoalan mereka menjadi perhatian publik, pihak panti mempertimbangkan memindahkan keduanya ke sekolah lain agar mereka dapat kembali belajar dengan nyaman.
Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua anak tersebut. Mulai Senin (11/05/2026), AM dan DP dipastikan kembali bersekolah di sekolah baru mereka, yakni di SMA PGAI Padang.
Pada kesempatan itu, pesan motivasi juga disampaikan kepada AM dan DP agar tetap semangat belajar, terus menggali potensi diri, serta menjaga sikap jujur dan menghormati guru maupun orang yang lebih tua.
Kajari Padang menegaskan bahwa persoalan pendidikan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik tanpa terhambat persoalan ekonomi.
“Kami ingin memastikan anak-anak ini tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Mereka adalah anak-anak kita bersama,” ujarnya.
Kehadiran Kejaksaan dalam persoalan tersebut menjadi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan hak dasar pendidikan tetap terpenuhi bagi setiap anak.
Hak memperoleh pendidikan sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri dan masa depan yang lebih baik.
EYS

0 Komentar